Selasa 17 Nov 2020 23:10 WIB

Anies akan Ungkap Langkah Pemprov Soal Keramaian Petamburan

Pemprov telah mengirim surat ke pihak HRS agar menjaga protokol kesehatan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai memenuhi undangan klarifikasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk dimintai klarifikasi terkait terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai memenuhi undangan klarifikasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk dimintai klarifikasi terkait terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan membeberkan seluruh proses dan rangkaian yang telah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta terkait keramaian di Petamburan. Hal itu menyusul pemeriksaan beberapa pejabat DKI Jakarta.

"Ya nanti pak gubernur akan konferensi pers menyampaikan seluruh proses dan seluruh rangkaian apa yang kita lakukan, terkait penanganan dan pencegahan termasuk di Petamburan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Riza menyampaikan terkait dengan keramaian di Petamburan dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan maulid nabi, pihak Pemprov DKI Jakarta sudah menyampaikan surat imbauan melalui Wali Kota Jakarta Pusat untuk menjaga protokol kesehatan dalam kegiatan di sana. Bahkan, Pemprov sudah menjatuhkan sanksi Rp50 juta kepada pimpinan FPI Rizieq Shihab.

"Surat pencegahan (dari Wali Kota Jakarta Pusat) sudah, baliho sosialisasi sudah juga. Nanti semua, termasuk apa yang diklarifikasi akan disampaikan ke publik," ujar Riza.

Anies diketahui dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan terkait acara resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab dan Maulid Nabi yang dilakukan di kediaman pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).

Anies sendiri merupakan satu dari 14 orang yang dipanggil untuk melakukan klarifikasi. Selain ia ada Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Pusat, Camat Tanah Abang, Lurah Petamburan, Ketua RW, Ketua RT, petugas Linmas, Petugas KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta dan beberapa tamu yang hadir.

Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab juga akan segera dipanggil oleh penyidik Polri untuk memberikan klarifikasi karena telah membuat acara resepsi pernikahan anaknya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Jalan Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11) malam.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement