REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI --- Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi masih belum diputuskan. Dari sisi pekerja mengusulkan kenaikan UMK 2021 sebesar 13,7 persen dari UMK sebelumnya yakni Rp 4.589.708, yakni Rp 628.789, sedangkan usulan Disnaker sebesar 3,27 persen atau Rp 150.083.
Anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi dari unsur pekerja, Rudolf, mengatakan, rapat terakhir yang berlangsung sepanjang Selasa (17/11) sangat dinamis. "Dapat saya jelaskan bahwa dari serikat pekerja kita menyampaikan upah khusus untuk Kota Bekasi 2021 sebesar 13,7 persen. Itu angka yang kita sampaikan sejak awal, angka itu masih bisa kita diskusikan," kata dia di Kantor Disnaker, Kota Bekasi, Selasa (17/11).
Angka itu, kata Rudolf, didapatkan dari formula penetapan UMK yang ada. Namun, angka yang dimasukan dalam rumusan penetapan upah adalah angka Produk Domestik Bruto (PDB) Kota Bekasi tahun 2019, yakni sebesar 5,41 persen.
Sementara usulan Disnaker, ia mengatakan, tidak meningkatkan kesejahteraan pekerja. "Kalau (usulan Disnaker) kita bagi 30 hari, maka sehari kita dapat Rp 5.000 kenaikan. Nasi uduk saja enggak dapat Rp 5.000. Masa iya kenaikan kita Rp 5.000 bagaimana berbicara menaikan kesejahteraan karyawan dan pekerja," tutur dia.
Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi memberikan usulan angka 3,27 tersebut didapat dari perkembangan inflasi dan PDB tahun berjalan yang menunjukkan kondisi ekonomi riil selama pandemi Covid-19 berlangsung. "Kami mengikuti PP 78 sebagaimana inflasi yang kita hitung dari inflasi nasional dan PDB laju pertumbuhan ekonomi juga secara nasional. Dan hal itu yang tidak bisa diterima serikat karena tetap menginginkan dari pemerintah ada kenaikan," tutur Kepala Disnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, Selasa (17/11).
"Keinginannya serikat (pekerja) menginginkan (pakai) inflasi di Kota Bekasi. Karena kami masih pakai nasional. Nasional kan, keduanya baik inflasi dan PDB kan sudah ada. Kita bisa lihat bersama data itu di BPS ada," kata Ika.