REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lurah Petamburan, Setiyanto, yang dinyatakan positif Covid-19, sempat mendatangi kerumunan acara pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) di Jalan Petamburan III, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Sabtu (14/11) malam WIB.
Untuk itu, Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakpus memperluas contact tracing atau pelacakan kontak erat. "Sekarang tracing-nya diperluas. Kalau kemarin cuma satu berbanding 10, sekarang satu banding 20 atau lebih," kata Kepala Sudinkes Jakpus, Erizon Safari kepada Republika, Kamis (19/11).
Contact tracing biasanya dilakukan terhadap 10 orang yang pernah kontak erat dengan seseorang yang positif Covid-19 guna mengetahui penyebaran virus. Erizon menjelaskan, contact tracing terhadap orang yang kontak erat dengan Lurah Setiyanto sudah dimulai jajaran Puskemas Tanah Abang sejak Rabu (18/11).
Sasarannya adalah anggota keluarga Setiyanto, stafnya di kantor Kelurahan, dan orang-orang yang ditemui selama berkegiatan. "Bisa jadi, karena beliau banyak beraktivitas di Petamburan (kerumunan HRS), akan dikerjakan di sana lebih banyak," kata Erizon.
Pada Rabu, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu mengatakan, Setiyanto dinyatakan positif Covid-19 usai menjalani uji usap di Rumah Sakit Polri Keramat Jati. Setiyanto, kata dia, sebelumnya sempat datang memantau kegiatan FPI di Jalan Petamburan III yang diketahui menimbulkan kerumunan.
Setiyanto dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, untuk melakukan uji usap lantaran ia reaktif Covid-19, berdasarkan rapid test yang dilakukan di Markas Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11). Setiyanto datang ke Mapolda untuk dimintai keterangan terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus acara pernikahan yang diselenggarakan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab di Markas FPI, Petamburan, pada Sabtu (14/11).
Kegiatan tersebut didatangi ribuan orang saat Jakarta masih dilanda pandemi Covid-19. Massa yang datang berkerumun di lokasi acara dan ada pula yang tak menggunakan masker. Polisi sedang mengusut adanya dugaan pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.