REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penyelenggara inovasi keuangan digital (IKD) telah memberikan kontribusi terhadap sektor jasa keuangan. Saat ini terdapat 84 penyelenggara IKD yang telah tercatat oleh regulator.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan penyelenggara IKD terdiri dari 74 konvensional dan 10 syariah. “Sejak 2 September 2020, sebanyak 84 penyelenggara IKD sebesar Rp 9,87 triliun (per kuartal ketiga 2020),” ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/11).
Sementara Direktur Eksekutif Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono menambahkan IKD telah klasifikasikan menjadi 15 kluster yakni aggregator, blockchain based, claim service handling, credit dan scoring. Adanya e-KYC, financial planner, financing agent, funding agent, insurance broker marketplace, dan insurtech.
“Kemudian ada juga kluster online distress solution, project financing, property investment management, RegTech - PEP, tax and accounting, serta verification technology,” ucapnya.
Selain 84 penyelenggaran IKD, menurutnya, sebanyak 155 entitas fintech peer to peer lending dan tiga fintech equity crowdfunding yang tercatat OJK. Setidaknya ada 37 fintech yang terdaftar Bank Indonesia.
“Industri P2P lending telah menyalurkan akumulasi penyaluran pinjaman sebesar Rp 128,7 triliun bagi 29 juta peminjam. Pinjaman itu disalurkan oleh 144 P2P lending konvensional dan 11 penyelenggara dengan prinsip syariah,” ucapnya.