Selasa 24 Nov 2020 22:57 WIB

Jerat Perempuan Melalui Facebook, Pria Ambon Ditangkap

Lima mahasiswi pengguna Facebook jadi korban pelaku pemerasan.

Facebook messenger (Ilustrasi). Berawal dari chatting di Facebook, seorang pria asal Ambon menjerat lima orang perempuan.
Foto: News.co.au
Facebook messenger (Ilustrasi). Berawal dari chatting di Facebook, seorang pria asal Ambon menjerat lima orang perempuan.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso telah menangkap pemilik akun Facebook Sahab Aras Manik. Pria berinisial HHG (34) itu diduga melakukan percakapan teks porno dan pemerasan terhadap lima korban.

"Pelaku diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE atau pun UU RI tentang pornografi terhadap lima korban yang masih berstatus mahasisiwi," kata Eko di Ambon, Selasa.

Baca Juga

Tim Cyber Direktorat Krimsus Polda Maluku berhasil meringkus HHG yang melarikan diri ke Provinsi Nusa Tenggara Timur. Menurut dia, penangkapan dilakukan Selasa (17/11) di Adonara Timur (NTT) dan kemudian tersangka dibawa kembali ke Ambon Senin (23/11).

Barang bukti yang didapat polisi adalah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk melakukan perbuatan melawan hukum serta pakaian yang dipakai saat melakukan obrolan teks (chatting). Tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

"Keberhasilan penangkapan tersangka tidak luput dari bantuan Kasat Serse Polres Flores Timur (NTT) bersama anak buahnya sampai pelaku berhasil diringkus," ucap Eko.

Menurut Eko, pengungkapan kejadian bermula dari sebuah laporan terhadap akun Facebook milik tersangka yang diajukan ke polisi pada April 2020 lalu. Pada Juli 2020 juga ada laporan polisi nomor 239 dan setelah diselidiki ternyata pelakunya sama.

Dari pengembangan keterangan pelapor, ternyata ada lima korban di Kota Ambon. Begitu ditelusuri lewat penyelidikan maka ditemukanlah tersangka HHG.

Tersangka dijerat melanggar Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta UU RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang ITE sebagai perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 dengan hukuman minimal enam tahun dan denda Rp1 miliar. Namun, Eko menambahkan tidak menutup kemungkinan penambahan pasal dakwaan berdasarkan pengembangan hasil penyelidikan.

"Ketika chatting, dia selalu membujuk lawan chat untuk membuka pakaian bagian atas, lalu gambar korban direkam, kemudian dipakai untuk melakukan pengancaman," jelas Eko.

Menurut Eko, HHG mengancam menyebarluaskan video tersebut bila keinginannya bejatnya tidak dituruti. Setelah itu, tersangka juga mengambil alih akun Facebook milik korban lalu menggunakannya untuk kejahatan serupa.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement