Rabu 25 Nov 2020 20:41 WIB

Diduga Bocorkan Data Pengguna, Facebook Didenda Rp 85,5 M

Facebook diduga bocorkan data penggunanya di Korea Selatan pada operator lain.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nora Azizah
Facebook diduga bocorkan data penggunanya di Korea Selatan pada operator lain (Foto: ilustrasi)
Foto: AP
Facebook diduga bocorkan data penggunanya di Korea Selatan pada operator lain (Foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Korea Selatan pada hari Rabu (25/11) memberikan denda kepada Facebook sebesar 6,7 miliar won (atau sekitar Rp 85,5 miliar) karena bocorkan informasi penggunanya. Facebook diketahui memberikan informasi pribadi pengguna kepada operator lain tanpa persetujuan.

Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korsel (PIPC), mengatakan bahwa mereka mendenda Facebook berdasarkan hasil penyelidikan. PIPC menemukan bahwa informasi pribadi, dari setidaknya 3,3 juta dari 18 juta pengguna Facebook di Korsel, diberikan kepada operator selain Facebook tanpa sepengetahuan mereka dari Mei 2012 hingga Juni 2018.

Baca Juga

"Ini menandai hukuman pertama komisi terhadap Facebook sejak diluncurkan pada Agustus tahun ini," tulis PIPC dilansir di The Korea Herald, Rabu.

PIPC mengatakan bahwa ketika pengguna masuk ke layanan perusahaan lain menggunakan akun Facebook mereka, informasi pribadi teman Facebook mereka juga dibagikan ke penyedia layanan tersebut tanpa persetujuan. Informasi pribadi yang dibagikan termasuk nama pengguna, alamat, tanggal lahir, pengalaman kerja, kota asal, dan status hubungan.

Badan Pengawas Korsel itu mengatakan, jumlah pasti dari informasi yang dibagikan tidak jelas karena Facebook tidak memberikan dokumentasi yang relevan. Namun, informasi tersebut diduga dapat diberikan kepada paling banyak 10 ribu perusahaan lain.

PIPC mengatakan, akan merujuk Facebook Ireland Ltd untuk bertanggung jawab atas operasi Facebook di Korea Selatan dari Mei 2012 hingga Juni 2018. Kasus ini juga dibawa ke penuntutan untuk penyelidikan kriminal.

Direktur Facebook Ireland yang bertanggung jawab atas privasi pengguna akan menghadapi hukuman lima tahun penjara atau denda maksimal 50 juta won (Rp 638 juta) jika terbukti melanggar undang-undang informasi pribadi Korea Selatan yang relevan. PIPC juga menyebutkan, Facebook tidak kooperatif dalam penyelidikannya karena mengirimkan dokumen yang tidak lengkap atau palsu.

Namun, pihak Facebook menyatakan penyesalan atas langkah komisi tersebut. Sebelumnya, pada 2018, Komisi Komunikasi Korea sebagai regulator telekomunikasi Korea Selatan mulai menyelidiki Facebook sebelum menyerahkannya kepada komisi.

"Kami bekerja sama dengan penyelidikan secara keseluruhan. Kami belum meninjau secara cermat ukuran PIPC," kata Facebook dalam sebuah pernyataan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement