Senin 30 Nov 2020 18:00 WIB

Protokol Kesehatan di Pasar Indramayu Diperketat

Pedagang dan pembeli yang datang mulai mengabaikan imbauan pemerintah tentang prokes.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Pedagang menyiapkan telur untuk dijual di pasar induk Indramayu, Jawa Barat.
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Pedagang menyiapkan telur untuk dijual di pasar induk Indramayu, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Pasar Indramayu diperketat. Baik pedagang maupun pembeli yang berkunjung ke pasar, diminta untuk menaati hal tersebut.

Kepala Pasar Indramayu, Ahmad Jamaludin, mengatakan, sejak awal pandemi Covid-19 atau masa pembatasan sosial bersekala besar (PSBB), pihaknya sebenarnya sudah memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pedagang dan pembeli untuk mematuhi prokes.

Namun, ketika memasuki masa adaptasi kebiasaan baru (AKB), terjadi pengendoran di masyarakat. Bahkan, beberapa pedagang dan pembeli yang datang mulai mengabaikan imbauan pemerintah tentang prokes.

"Saat ini kami perketat lagi," tegas Jamal, di sela-sela sosialisasi di area pasar Indramayu, Jumat (30/11).

Jamal mengatakan, pengetatan kembali prokes di Pasar Indramayu itu juga menjadi bagian dari pernyataan sikap yang telah ditandatanganinya bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu. Dia berharap, tidak muncul kasus Covid-19 di Pasar Indramayu.

Pengetatan protokol kesehatan itu dilakukan dengan cara memberikan surat edaran imbauan kepada setiap pedagang agar memaksimalkan penerapan 3M. Yakni, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

"Hari ini juga kami langsung arahkan agar para pedagang melakukan pemasangan tempat cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer, dan penggunaan masker," kata Jamal.

Menurut Jamaludin, pihaknya pun sudah membentuk Satgas Covid-19 di area pasar Indramayu. Satgas tersebut merupakan kolaborasi bersama TNI, Polri, ASN, dan para pedagang. 

Seperti diketahui, sebanyak 13 pasar daerah di Kabupaten Indramayu sepakat memperketat penerapan prokes di lingkungan pasar. Bagi pengunjung yang tidak bermasker, petugas akan menyuruh kembali pulang.

Kesepakatan itu ditandatangani oleh pengelola pasar/kepala pasar. Adapun kepala pasar daerah yang ikut menandatangani pernyataan sikap itu, yakni dari Pasar Indramayu, Pasar Karangampel, Pasar Jatibarang, Pasar Bangkir, Pasar Patrol, Pasar Haurgeulis, Pasar Bondan, Pasar Singakerta, Pasar Losarang, Pasar Kandanghaur, Pasar Sukra, Pasar Anjatan dan Pasar Bugel. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement