REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polresta Tangerang menjadwalkan memanggil delapan orang yang terlibat ihwal membeludaknya jamaah dalam acara Haul Syekh Abdul Qodir Al-Jailani yang digelar di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Ahad (29/11) pagi WIB.
Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, terhadap kedelapannya, pihaknya mendalami adanya dugaan tindak pidana dalam acara tersebut. "Undangan permintaan keterangan sudah kami sampaikan. Ada delapan orang," ujar Ade dalam konferensi pers terkait haul akbar di kantor Bupati Tangerang, Senin (30/11).
Ade menuturkan, pemanggilan terhadap orang-orang tersebut terkait dengan adanya dugaan tindak pidana kekarantinaan yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 dan dugaan tindak pidana wabah penyakit sesuai UU Nomor 4 Tahun 1984, serta dugaan tindak pidana tidak mematuhi perintah petugas yang sah.
Ade menyebutkan, kedelapan orang tersebut, meliputi panitia acara haul serta beberapa jajaran Pemda. "Pertama, AS selaku ketua panitia. Walaupun (panitia diketahui) dibubarkan, pada faktanya ada panitia nonformal. Ada sistem yang bekerja di sana seperti mekanisme parkir, penyiapan makanan, pengawalan, dan sebagainya," terang Ade.
Lalu, kedua, R selaku sekretaris acara haul. Ketiga, M selaku ketua DKM. Keempat, H selaku ketua satuan khusus di lokasi. "Lalu, kelima, keenam, ketujuh, kedelapan, rekan-rekan saya dari Pemda Kabupaten Tangerang," ucap Ade.
Ade mengatakan, pemeriksaan terhadap kedelapan orang tersebut menjadi prioritas mengingat saat ini di Kabupaten Tangerang masih diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). "Sampai hari ini masih tahap penyelidikan, kita masih mendalami mengumpulkan fakta-fakta," tegasnya.