REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sempat menyatakan siap mencabut laporan kepada manajemen Rumah Sakit (RS) Ummi ke Polresta Bogor. Namun, sikap itu ternyata berubah. Kini, mereka membatalkan untuk mencabut laporan terhadap manajemen RS Ummi terkait perawatan dan tes usap Habib Rizieq Shihab.
Kabid Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syach, menuturkan, RS Ummi dilaporkan terkait proses hukum dugaan menghalangi atau menghambat Satgas Covid-19 dalam penanganan atau penanggulangan wabah Covid-19. Untuk itu, proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus berjalan.
Agustian mengatakan, setelah pihaknya berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, kasus itu diputuskan terus berjalan. "Itu kan masih pertimbangan, di Satgas kan Pak Wali bicara sebagai ketua, ada Pak Kapolres sebagai wakil dan Pak Dandim sebagai wakil juga, dan sudah berkoordinasi kita akan lanjutkan," katanya kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Senin (30/11) malam WIB.
Agustian mengungkapkan, kedatangannya ke Mapolresta Bogor Kota untuk memenuhi panggilan dari penyidik kepolisian terkait laporan Satgas Covid-19 yang ditujukan kepada RS Ummi.
"Kami dari Satgas Covid-19 Kota Bogor memenuhi panggilan dari Polresta Bogor Kota, terkait laporan kami. Kita persiapkan bahan-bahan yang kemarin sudah kita kumpulkan, fokus kepada penanganan kemarin saja," jelas kepala Satpol PP Kota Bogor tersebut.
Adapun saksi yang dipanggil oleh bagian reserse kriminal Polresta Bogor Kota, yakni empat orang perwakilan dari MER-C dan direktur RS Ummi. Proses pemeriksaan masih terus berlanjut hingga larut malam.