Selasa 01 Dec 2020 13:52 WIB

55 Masjid dan Surau di Batu Pahat Ditutup

55 surau dan masjid di Batu Pahat ditutup.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
55 Masjid dan Surau di Batu Pahat Ditutup. Foto: Masjid di Kuala Terangganu, Batu Pahat, Johor. (ilustrasi)
Foto: google.com
55 Masjid dan Surau di Batu Pahat Ditutup. Foto: Masjid di Kuala Terangganu, Batu Pahat, Johor. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JOHOR BARU -- Sebanyak 55 masjid dan surau di Batu Pahat ditutup sementara mulai Ahad (29/11). Hal ini karena menyusul peningkatan kasus Covid-19 di distrik tersebut.

Ketua Komite Urusan Agama Islam Negara, Tosrin Jarvanthi mengatakan, shalat Jumat, sholat lima waktu dan kegiatan keagamaan di masjid serta surau untuk sementara ditangguhkan.

Baca Juga

"Masjid dan surau sudah dikategorikan oleh Dinas Kesehatan Distrik Batu Pahat sebagai daerah berisiko," kata dia dilansir dari laman  pada Selasa (1/12).

Dia mengatakan, masjid dan surau akan ditutup selama 14 hari atau sampai tanggal yang akan diumumkan kemudian. Saat ini total ada 180 masjid dan surau di distrik tersebut.

Sebelumnya, pemberitahuan penghentian kegiatan di seluruh masjid dan surau di distrik itu dikeluarkan oleh Kantor Batu Pahat Kadi.

Adapun Batu Pahat telah ditetapkan sebagai zona merah setelah mencatat 161 kasus aktif.

Sebelumnya Menteri Senior Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengatakan izin untuk membuka masjid di Malaysia tunduk pada kewenangan negara bagian dan tidak berada dalam yurisdiksi Pemerintah Federal. Termasuk untuk mengatur jumlah jamaah yang diizinkan memasuki masjid.

Menurut Ismail Sabri, berdasarkan Konstitusi Federal, hal-hal yang berkaitan dengan urusan agama Islam berada di bawah kewenangan negara bagian dan setiap keputusan harus disetujui oleh Sultan atau Raja negara.

Saat ini total kasus covid-19 di Malaysia mencapai 65.697 kasus, dengan kesembuhan 54.759 orang. Sementara di dunia hingga 63,2 juta kasus, dan kesembuhan 40,5 juta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement