Kamis 03 Dec 2020 14:20 WIB

Kantor Kelurahan Karang Anyar Jakpus Ditutup Sementara

Penutupan dilakukan menyusul temuan kasus Covid-19.

virus corona (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
virus corona (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Kelurahan Karang Anyar yang terletak di Jalan B Raya nomor 1, Karang Anyar, Jakarta Pusat ditutup selama tiga hari ke depan terhitung mulai hari ini Kamis (3/12). Kantor kelurahan ditutup akibat adanya temuan kasus Covid-19.

"Kita tutup sementara karena salah satu PJLP dari Satpel Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terpapar Covid-19 kemarin, dan yang bersangkutan sudah diisolasi di Wisma Atlet. Makanya terhitung mulai hari ini seluruh pelayanan di Kelurahan Karang Anyar itu ditutup," kata Lurah Karang Anyar Heru Supriyono Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Selama tiga hari penutupan, dipastikan proses sterilisasi gedung menggunakan disinfektan dilakukan sesuai dengan standar prosedur penerapan Protokol Kesehatan. Meski kantornya harus ditutup, Kelurahan Karang Anyar tidak menghentikan layanan bagi masyarakat dan justru mengedepankan penggunaan teknologi untuk memproses kebutuhan warganya.

"Pelayanan untuk masyarakat bisa diajukan melalui online atau situs resmi yang sudah kami informasikan ke warga melalui para ketua RW, " ujar Heru.

Tidak hanya itu, layanan drop box juga nantinya akan disiapkan untuk mempermudah masyarakat menaruh berkas yang dibutuhkan secara fisik.

Kelurahan Karang Anyar juga selama penutupan masih menempatkan pegawai piket di posko daruratnya di seberang Kantor Kelurahan tepatnya di Kantor Sekretariat RW 006 Karang Anyar. "Jadi kalau misalnya ada pelayanan yang bersifat darurat bisa kita layani, termasuk hujan deras atau pun pohon tumbang itu ada yang jaga. Kita tetap piket, sehari minimal ASN kami ada 2 orang," ujar Heru.

Layanan di Kantor Kelurahan Karang Anyar akan kembali normal pada Senin (7/12) dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement