REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Operasi yustisi protokol kesehatan kembali digencarkan di tingkat kecamatan di Kabupaten Indramayu. Hal itu menyusul tingginya kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Operasi Yustisi di tingkat kecamatan itu dilakukan oleh tiga unsur, yakni pemerintah daerah, TNI, dan Polri. Pelaksanaan operasi yustisi yang dilakukan di tiap-tiap kecamatan pun menyasar hingga ke desa-desa.
Pjs Bupati Indramayu, Bambang Tirtoyuliono, bahkan mengharuskan satgas kecamatan untuk memberikan laporan terkait kegiatan operasi yustisi setiap harinya. Laporan tersebut sebagai upaya progres report yang dilakukan setiap hari oleh satgas yang ada di lapangan.
"Operasi harus terus diakukan setiap hari," tegas Bambang.
Penerapan operasi yustisi itu di antaranya dilakukan di Kecamatan Losarang. Operasi itu diharapkan membuat masyarakat mau menerapkan protokol kesehatan secara sadar.
"Kita ingin protokol kesehatan ini menjadi suatu kebutuhan bagi masyarakat. Bukan hanya ketika ada petugas yang melaksanakan operasi," kata Camat Losarang, Suratno.
Sementara itu, berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Indramayu telah mencapai 832 orang. Dari jumlah itu, 501 masih perawatan, 282 sembuh dan 49 meninggal dunia.
Kabupaten Indramayu pun kembali berada pada zona merah (risiko tinggi) dalam penyebaran Covid-19. Padahal, selama beberapa pekan terakhir, Kabupaten Indramayu berhasil mempertahankan status zona kuning ataupun zona oranye.
Namun dalam status atau level kewaspadaan Covid-19 di Jawa Barat periode 23 November – 29 November yang disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Kabupaten Indramayu kembali masuk dalam status zona merah.
"(Status zona merah) karena lonjakan kasus dan kematin (akibat Covid-19)," tandas Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Boni Koswara.