REPUBLIKA.CO.ID, ROMA -- Mantan striker AC Milan, Robinho terancam hukuman sembilan tahun penjara karena kasus pemerkosaan. Keputusan tersebut dikonfirmasi oleh pengadilan Italia, Jumat (11/12) WIB.
Seperti diberitakan Football Italia, insiden itu terjadi pada 22 Januari 2013 di sebuah klub malam di Milan. Korbannya adalah seseorang berusia 22 tahun.
Robinho dan temannya, Ricardo Falco dinyatakan bersalah dan sanksi penjara sudah menanti. Kasus sedang berada pengadilan tahap pertama.
Selain hukuman penjara, pengadilan menjatuhi sanksi denda sebesar 60 ribu euro atau setara dengan Rp 1 miliar yang harus diberikan oleh Robinho dan temannya kepada korban.
Selain Robinho dan temannya, masih ada empat orang lain yang belum dapat teridentifikasi atau dikenali di pengadilan Italia.
Proses hukum di Italia terbagi menjadi empat level. Saat ini, Robinho belum diwajibkan mendekam di penjara.