Sabtu 12 Dec 2020 04:24 WIB

Bappenda Bogor Tetap Tagih Pajak Vila tak Berizin

Banyak potensi pajak dari penginapan yang belum tertagih khususnya di Kawasan Puncak

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Suasana permukiman serta bangunan vila dan hotel di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/5).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Suasana permukiman serta bangunan vila dan hotel di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/5).

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat berkomitmen tetap menarik pajak dari vila yang bangunannya tak berizin, khususnya di Kawasan Puncak, Cisarua, Bogor. Hal itu diungkapkan Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Arif Rahman.

"Tetap kami pungut pajaknya. Karena ada transaksi maka dikenakan pajak. Akan tetapi, pajak itu tidak bisa digunakan sebagai legalitas mereka untuk membangun karena berdasarkan transaksi," kata Arif di Cibinong, Bogor, Jumat.

Baca Juga

Menurut dia, banyak potensi pajak dari penginapan yang belum tertagih, khususnya di Kawasan Puncak. Maka, Bappenda pun masih terus melakukan pendataan secara berkala. Pajak dari penginapan cukup signifikan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

"Dari vila pribadi per tahun kita bisa tarik antara Rp 2-3 miliar. Karena biasanya kalau milik pribadi terbatas jumlah kamarnya. Harga sewanya pun tidak terlalu tinggi ada ratusan kira-kira yang sudah bisa kita tagih," terang Arif.

Ia menyebut untuk vila komersil hampir semuanya telah dipungut dan menjadi wajib pajak. "Vila komersil kita sudah data semua dan sudah terjaring menjadi wajib pajak. Kalau yang milik pribadi lalu disewakan, kita belum maksimal untuk pendataannya. Karena rata-rata mereka ada di lokasi terpencil. Sementara Kabupaten Bogor ini luas dan sumber daya kita juga terbatas," tuturnya.

Selain menarik pajak dari bangunan-bangunan tidak berizin dan vila komersil, Bappenda Kabupaten Bogor juga menarik pajak dari wisma milik pemerintah yang disewakan. Setiap bangunan yang disewakan secara komersil wajib untuk membayar pajak.

"Seperti Wisma DPR RI di Puncak itu disewakan. Kami pungut pajaknya karena disewakan. Semua bangunan milik instansi pemerintah yang disewakan tetap kami pungut pajak," terang Arif.

Arif mencatat hingga 4 Desember 2020, pendapatan daerah Kabupaten Bogor telah melampaui target meski ada penurunan Rp 470 miliar dibanding tahun sebelumnya. "Kalau dari awal tahun 2020 kita turun Rp 470 miliar. Namun pencapaian kita sudah di angka Rp 1,7 triliun dari target setelah APBD Perubahan Rp 1,5 triliun," kata Arif.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement