REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyerahkan sertifikat inskripsi tradisi pencak silat dalam daftar warisan budaya tak benda UNESCO kepada komunitas pencak silat.
“Tepat setahun yang lalu, melalui sidang ke-14 UNESCO menetapkan pencak silat sebagai budaya adiluhung Indonesia. Pencak silat secara resmi masuk Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity,” ujar Nadiem dalam siaran virtual yang dipantau di Jakarta, Sabtu.
Nadiem mengatakan sejak 2008, sejumlah warisan budaya Indonesia masuk ke dalam warisan budaya tak benda UNESCO mulai dari keris, noken, subak, pinisi, wayang, angklung, tari Saman, program pelatihan dan pendidikan batik, dan lainnya.
“Ini merupakan bentuk pengakuan dunia luar terhadap kebudayaan Indonesia. Tradisi diturunkan dari generasi ke generasi dan masih berkembang hingga saat ini,” kata dia lagi.
Nadiem juga menekankan bahwa sudah menjadi tugas bersama untuk menjaga nilai, makna serta filosofi yang terkandung menjadikan pencak silat. Pencak silat mengajarkan untuk dapat menjalin hubungan yang baik dengan Tuhan, sesama manusia dan lingkungan. Meskipun pencak silat mengajarkan teknik menyerang, namun yang terpenting adalah pencak silat juga mengajarkan kita untuk dapat menahan diri dan menjaga keharmonisan.
“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya pada sesepuh, pendekar, pelestari pencak silat dimanapun berada. Berkat bapak ibu, pencak silat dapat diwariskan kepada generasi bangsa sebagai medium penguatan karakter,” tambah dia lagi.
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan diwakili oleh Direktur Jenderal Kebudayaan kepada sesepuh Pencak Silat Mayjen (Pur) Dr (HC) H Eddie M Nalapraya yang kemudian akan diteruskan penyerahan sertifikat kepada perwakilan komunitas yaitu Masyarakat Pencak Silat Indonesia (MASPI) dan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI).
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan itu merupakan cerminan pengakuan dunia Internasional terhadap arti penting dan nilai budaya pencak silat.
“Penetapan UNESCO bukan tujuan akhir, namun senantiasa diikuti dengan upaya untuk melestarikan budaya pencak silat itu sendiri. Capaian ini akan semakin mempertebal rasa cinta tanah air dan mendorong kita untuk mempelajari dan memperkenalkan budaya kita di dunia internasional,” kata Retno.
Proses pengusulan Pencak Silat ke UNESCO dilakukan oleh komunitas yang terdiri dari Masyarakat Pencak Silat Indonesia (MASPI), Asosiasi Silat Tradisi Betawi Indonesia (ASTRABI), perwakilan aliran dan perguruan dari Sumatera Barat, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan Bali serta difasilitasi oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pada kesempatan tersebut, Direktorat Jenderal Kebudayaan meluncurkan video Gerak Dasar Pencak Silat yang dapat dimanfaatkan untuk menjaga kebugaran bagi peserta didik yang sedang Belajar Dari Rumah.
Hilmar Farid selaku Direktur Jenderal Kebudayaan menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan contoh sederhana Pemanfaatan Pencak Silat sebagai salah satu olahraga tradisional yang termasuk ke dalam 10 Objek Pemajuan Kebudayaan.