REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran tak mewajibkan wisatawan yang ingin datang saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjalani uji cepat (rapid test) Covid-19. Wisatawan yang ingin berlibur ke Pangandaran hanya diminta menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Untung Saeful Rachman mengatakan, pihaknya tak mewajibkan wisatawan yang ingin berkunjung untuk menunjukkan hasil rapid test. Hanya saja, penerapan protokol kesehatan selama libur Nataru akan diperketat.
"Kalau di Pangandaran enggak menggunakan rapid test," kata dia saat dihubungi, Selasa (15/12).
Kendati demikian, ia menambahkan, dinasnya sudah melakukan rapat koordinasi dengan beberapa stakeholder pariwisata, mulai dari pelaku usaha pariwisata dan pegiat wisata, untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan saat libur Nataru. Sebab, diprediksi akan banyak wisatawan yang berkunjung ke Pangandaran saat musim liburan mendatang.
Untung mengatakan, para pelaku usaha wisata diminta lebih giat melakukan edukasi, memberikan imbauan serta informasi, kepada wisatawan yang berkunjung. Selain itu, fasilitas terkait protokol kesehatan, seperti alat pengecek suhu tubuh dan tempat cuci tangan, mesti dipastikan tersedia di hotel, restoran, dan destinasi wisata.
Ia menambahkan, para pelaku usaha pariwisata untuk tetap siaga jika ada wisatawan yang memiliki gejala Covid-19. "Termasuk manakala ada yang disinyalir suhunya tinggi, diarahkan melakukan rapid test di RSUD Pandega, Labkesda, dan pos pelayanan terdekat di tempat wisata," kata dia.
Ia berharap, masa libur Nataru kali ini akan banyak wisatawan datang ke Pangandaran. Namun, para wisatawan diminta tetap menerapkan protokol kesehatan, sehingga Pangandaran tetap aman dari penyebaran Covid-19.
"Memang saat untuk tingkat reservasi hotel masih belum terlihat. Mungkin banyak dalam waktu dekat menjelang liburan," kata dia.