REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Gorontalo, Polres Gorontalo Kota, dan Polres Gorontalo Utara meringkus komplotan pencuri spesialis baterai aki tower seluler. Dalam kasus ini polisi meringkus empat tersangka dan menyita sebanyak 31 unit baterai aki hasil curian milik sejumlah operator seluler. Barang hasil curian tersebut dijual hingga Sulawesi Utara.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Selasa (15/12), menyebutkan, empat tersangka yang diringkus yaitu WK, AD, SB, dan SI. Pengungkapan kasus pencurian baterai aki tower seluler yang marak terjadi di Provinsi Gorontalo ini berawal dari tertangkapnya tersangka WK yang tengah mencuri aki baterai tower seluler di Jl Pangeran Hidayat Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. "Tersangka tertangka tangan tengah mencuri," kata dia.
Tim gabungan, kata Wahyu, kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka AD, SB, dan seorang penadah SI. Dari ketiga tersangka, polisi menyita sebanyak 12 unit aki baterai hasil curian.
Dari keterangan para tersangka, aksi encurian tersebut sudah dilakukan puluhan kali. Barang hasil curian tersebut dijual hingga ke Kota Bitung, Sulawesi Utara.
"Tim gabungan melakukan pengembangan hingga ke Kota Bitung. Di Bitung polisi menyita sebanyak 19 unit aki baterai hasil curian seberat 861 kilogram," ujar dia.
Menurut Wahyu, ketiga tersangka menjual aki baterai tower seluler kepada penadah dengan harga Rp 8.000 per kilogramnya. Penadah kemudian menjual lagi ke Kota Bitung dengan harga berlipat lipat.
"Aki baterai ini sangat fungsinya sangat vital. Jika dicuri tentu akan menganggu sistem komunikasi telepon seluler," ujar dia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto SIK, komplotan ini mengaku, telah melakukan pencurian aki baterai tower di Pongongaila, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Tower Satria 1 di Desa Molas Bongomeme, Tower Tumba di Kecamatan Pulubala, Tower XL di Kelurahan Hepuhulawa Limboto, Tower Tri Desa Yosonegoro Limboto, Tower DMT Tunggulo di Limboto, Tower Alo di Desa Buhu Tibawa, dan di Tower Jalan Pangeran Hidayat, Kota Gorontalo. "Pengakuan mereka masih kita kembangkan," kata dia.
Deni mengatakan, sepanjang November hingga Desember 2020 laporan pencurian aki baterai tower seluler di Provinsi Gorontalo cukup marak. Dalam kurun waktu dua bulan itu, kata dia, ada sebanyak 89 laporan kasus pencurian. Aksi pencurian ini sering dilakukan pada malam hari. Karena itu untuk mengantisipasi kejadian serupa polisi meningkatkan patroli terhada objek vital tersebut.
"Kita juga koordinasi dengan pengelola tower untuk meningkatkan pengamanan baik secara dengan memasang alarm maupun menyiakan petugas keamanan internal," tutur dia. Keempat tersangka, dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.