Warga memindai kode batang buku tamu digital saat mengurus administrasi kependudukan di Kantor Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan fitur Jejak atau buku tamu digital melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) di 33 lokasi tempat umum dan kantor pemerintahan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian penyebaran COVID-19. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Warga memindai kode batang buku tamu digital saat mengurus administrasi kependudukan di Kantor Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan fitur Jejak atau buku tamu digital melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) di 33 lokasi tempat umum dan kantor pemerintahan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian penyebaran COVID-19. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Warga memindai kode batang buku tamu digital saat mengurus administrasi kependudukan di Kantor Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan fitur Jejak atau buku tamu digital melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) di 33 lokasi tempat umum dan kantor pemerintahan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian penyebaran COVID-19. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga memindai kode batang buku tamu digital saat mengurus administrasi kependudukan di Kantor Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan fitur Jejak atau buku tamu digital melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) di 33 lokasi tempat umum dan kantor pemerintahan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian penyebaran COVID-19.
sumber : Antara
Advertisement