Rabu 16 Dec 2020 15:27 WIB

In Picture: Buku Tamu Digital di Kantor Pemprov DKI Jakarta

Fitur buku tamu digital sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian COVID-19.. .

Red: Mohamad Amin Madani

Warga memindai kode batang buku tamu digital saat mengurus administrasi kependudukan di Kantor Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan fitur Jejak atau buku tamu digital melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) di 33 lokasi tempat umum dan kantor pemerintahan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian penyebaran COVID-19. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Warga memindai kode batang buku tamu digital saat mengurus administrasi kependudukan di Kantor Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan fitur Jejak atau buku tamu digital melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) di 33 lokasi tempat umum dan kantor pemerintahan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian penyebaran COVID-19. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Warga memindai kode batang buku tamu digital saat mengurus administrasi kependudukan di Kantor Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan fitur Jejak atau buku tamu digital melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) di 33 lokasi tempat umum dan kantor pemerintahan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian penyebaran COVID-19. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga memindai kode batang buku tamu digital saat mengurus administrasi kependudukan di Kantor Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan fitur Jejak atau buku tamu digital melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) di 33 lokasi tempat umum dan kantor pemerintahan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian penyebaran COVID-19.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement