Kamis 17 Dec 2020 02:05 WIB

Magelang Perpanjang Status Darurat Bencana Gunung Merapi

Status tanggap darurat bencana Gunung Merapi diperpanjang selama 17 hari

Red: Nur Aini
Gunung Merapi terlihat dari Pos Pemantauan Gunung Merapi Babadan, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (6/11). Petugas pos lebih intensif mantau aktivitas gunung sejak naiknya status Gunung Merapi menjadi Siaga pada Kamis (6/11).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Gunung Merapi terlihat dari Pos Pemantauan Gunung Merapi Babadan, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (6/11). Petugas pos lebih intensif mantau aktivitas gunung sejak naiknya status Gunung Merapi menjadi Siaga pada Kamis (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Pemerintah Kabupaten Magelang di Provinsi Jawa Tengah memperpanjang pemberlakuan status tanggap darurat bencana akibat peningkatan aktivitas Gunung Merapi.

Bupati Magelang Zaenal Arifin menetapkan perpanjangan pemberlakuan status tanggap darurat bencana tersebut dalam Keputusan Bupati Nomor 180.182/420/KEP/46/2020 pada 15 Desember 2020.

Baca Juga

"Status tanggap darurat bencana Gunung Merapi diperpanjang selama 17 hari mulai 15 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten MagelangEdy Susanto di Magelang, Rabu (16/12).

Menurut dia, perpanjangan pemberlakuan status tanggap darurat bencana dilakukan dengan mempertimbangkan laporan perkembangan aktivitas Gunung Merapi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi pada 11 Desember 2020 serta tingkat aktivitas Gunung Merapi yang masih Siaga (Level III).

Pemerintah daerah memutuskan memperpanjang pemberlakuan status tanggap darurat bencana untuk memudahkan penanganan dampak peningkatan aktivitas Gunung Merapi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement