REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat. Dua aturan ini bertujuan untuk mengendalikan mobilitas serta kegiatan masyarakat, sekaligus langkah antisipasi munculnya klaster liburan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal serta Tahun Baru 2021
Menurut Anies, Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus Covid-19. Sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang masih berlaku akan diperkuat dengan adanya Ingub dan Sergub tersebut.
“Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” kata Anies dalam keterangan tertulis resminya, Kamis (17/12).
Anies menjelaskan, Ingub dan Sergub itu akan fokus mengendalikan kegiatan di luar rumah. Sebab, kata dia, potensi masyarakat keluar rumah cukup tinggi selama libur Natal dan Tahun baru.
“Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non usaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi, yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” jelasnya.
Anies pun berharap, melalui Ingub dan Sergub ini dapat mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Dia juga kembali mengimbai masyarakat. Agar tetap memprioritaskan berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak.
"Sehingga insya Allah, ikhtiar kita bersama ini akan membawa kita ke fase selanjutnya yakni masyarakat yang aman sehat dan produktif,” tuturnya.
Poin-poin dalam Ingub dan Sergub tersebut juga mengatur berbagai aspek, mulai dari kegiatan usaha, kegiatan keagamaan, hingga mobilitas penduduk keluar masuk ke Jakarta. Misalnya pada poin 15a No 2 Ingub 64 tahun 2020 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mengecek surat hasil radid test antigen.
"Melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan," bunyi poin itu seperti dikutip Republika.