REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- PT KAI Daop 4 Semarang masih menunggu kepastian regulasi tentang kewajiban tes cepat antigen COVID-19 bagi penumpang dari luar Jawa Tengah yang akan masuk provinsi ini.
"Saat ini KAI masih mengacu pada edaran Kementerian Perhubungan tanggal 8 Juni dan Gugus Tugas COVID-19 tanggal 26 Juni dalam melaksanakan protokol kesehatan," kata Kepala PT KAI Daop IV Semarang Mohamad Nurul Huda Dwi Santoso di Semarang, Jumat (18/12).
Jika memang nantinya akan dilaksanakan, menurut dia, KAI masih menunggu arahan tentang siapa yang berwenang dalam pelaksanaan tes antigen tersebut. "Jika memang diterapkan, kami pasti patuh terhadap regulasi," katanya.
Hingga saat ini, kata dia, PT KAI sudah mewajibkan calon penumpang menunjukkan hasil tes cepat COVID-19 setiap akan melaksanakan perjalanan untuk KA jarak jauh.
Di sejumlah stasiun di wilayah Daop Semarang, lanjut dia, juga telah disiapkan layanan tes cepat untuk memudahkan calon penumpang.
Ia juga memastikan pelaksanaan protokol kesehatan pada pelayanan perjalanan KA saat libur Natal dan pergantian tahun ini.
Sebelumnya diberitakan, tentang kesiapan menyiapkan pelaksanaan operasi yustisi dan tes antigen bagi pendatang di titik-titik peristirahatan saat libur akhir tahun guna mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19.
"Tadi disepakati, yang mau naik angkutan umum, transportasi udara, kereta dan bus, mesti ada 'rapid test' (tes cepat) antigen. Hitung-hitungannya akan deteksi lebih baik lagi, lebih akurat (dibandingkan tes cepat antibodi, red.)," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang.