REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja menyegel empat toko modern yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional. Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan empat toko modern itu disegel karena melanggar aturan jam operasional.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020, operasional toko modern dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB. "Kami ambil tindakan tegas, karena pemerintah kota lebih mendahulukan kepentingan kesehatan warga. Kita saat ini masih di zona merah," kata dia dalam keterangannya di Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/12).
Pada operasi yang digelar pada Kamis (17/12) malam itu, para petugas Satpol PP bergerak menyusuri sejumlah ruas jalan, mulai dari Jalan Lengkong, Pungkur, Moch. Ramdan, BKR, Gatot Subroto, dan berakhir di Jalan Ibrahim Adjie.
Dalam peraturan sebelumnya, jam operasional toko modern maupun sektor bisnis lainnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Namun, saat ini diperketat hanya hingga pukul 20.00 WIB, menyusul status level kewaspadaan Covid-19 di Kota Bandung yang memasuki zona merah.
"Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini didukung masyarakat untuk mematuhi regulasi yang diterbitkan. Karena ini semata untuk kesehatan masyarakat," kata Yana.
Ia mengimbau para pengelola toko modern lainnya tetap mengikuti aturan yang sudah ditentukan. Dia memastikan Pemerintah Kota Bandung akan selalu mengawasi guna menekan potensi penyebaran virus corona jenis baru itu di Kota Bandung.
"Jadi ikuti saja aturan yang sudah dikeluarkan. Karena ini semata untuk kepentingan masyarakat lebih banyak, bukan berarti tidak boleh (beroperasi, red.)" katanya.
Termasuk saat akhir pekan atau saat libur akhir tahun mendatang, Yana mengimbau para pengelola toko modern tetap taat aturan. Jika tetap bandel beroperasi lebih dari pukul 20.00 WIB, petugas tidak akan segan mengambil tindakan tegas.
"Kalau ada yang melanggar mohon maaf kita akan tindak tegas. Karena penyebaran virusnya sudah di atas normal," kata dia.