REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akan mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke daerah itu untuk melakukan tes cepat (rapid test) antigen sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Kami sesuai instruksi provinsi saja," kata Bupati Banyumas Achmad Husein di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu (19/12).
Dalam hal ini, kata dia, pihaknya mengacu pada Surat Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Nomor 556/3202 tertanggal 16 Desember 2020 tentang Kewajiban Penunjukan Hasil Rapid Test bagi Pengunjung Luar Daerah.
Ia mengatakan dalam surat disebutkan bahwa masyarakat dari luar wilayah Jawa Tengah yang ingin berlibur atau mengunjungi tempat wisata di provinsi itu wajib menunjukkan bukti atau hasil tes cepat antigen.
"Surat Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah tersebut, sudah kami teruskan ke seluruh asosiasi pengelola objek wisata maupun hotel-hotel yang ada di Banyumas. Jadi, pengunjung hotel juga wajib menunjukkan hasil rapid test antigen," katanya menegaskan.
Ia mengatakan surat tersebut juga meminta pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk tidak mengizinkan adanya penyelenggaraan acara atau kegiatan perayaan akhir tahun 2020 maupun kegiatan selebrasi kemenangan. Hal itu khususnya bagi daerah yang baru menyelenggarakan pilkada.
Menurut dia, larangan penyelenggaraan kegiatan tersebut dilakukan guna menekan peningkatan kasus baru Covid-19 di daerah masing-masing.
"Oleh karena itu, Pemkab Banyumas tidak menggelar acara perayaan akhir tahun. Kami juga tidak mengizinkan masyarakat menyelenggarakan acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan tersebut," katanya.
Bupati mengimbau masyarakat Banyumas untuk memanfaatkan waktu cuti bersama atau liburan akhir tahun dengan tetap berada di rumah agar terhindar dari penularan Covid-19.
"Kalau mau berlibur ke objek wisata yang ada di daerah kita sendiri (Banyumas), saya ingatkan untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan."