REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -– Masyarakat di Kabupaten Kuningan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan perayaan pergantian tahun baru 2020-2021. Pasalnya, perayaan tersebut berpotensi menyebabkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Larangan itu disampaikan Bupati Kuningan, Acep Purnama, melalui surat Edaran Nomor 003/3327/Kesra tentang Pelaksanaan Natal dan Kegiatan Pergantian Tahun Baru 2021 di Tengah Pandemi Wabah Covid-19 di Kabupaten Kuningan.
Dalam surat tertanggal 18 Desember 2020 itu, disebutkan, sejumlah kegiatan yang dilarang dalam menyambut perayaan pergantian tahun baru tersebut di antaranya adalah hiburan, pertunjukkan musik, penyalaan kembang api dan konvoi kendaraan. Larangan itu juga ditujukan untu berbagai kegiatan lainnya yang berpotensi menciptakan kerumunan massa. ‘’Agar malam pergantian tahun baru 2021, diisi dengan doa bersama di rumah masing-masing bersama keluarga,’’ ujar Acep.
Jikapun doa bersama itu dilakukan di tempat ibadah, maka hanya diperkenankan melaksanakannya di tempat ibadah yang aa di wilayah masing-masing. Jumlah jamaahnya pun maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan/tempat ibadah dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Acep meminta kepada para camat dan kepala desa/lurah untuk melakukan edukasi dan pengawasan guna memastikan tidak ada kerumunan massa di wilayah masing-masing. Selain itu, mereka juga diminta mendisiplinkan tamu atau pengunjung agar tetap patuh pada protokol kesehatan.
Sementara itu, bagi usaha restoran, pariwisata serta jasa lainnya dapat tetap beraktivitas. Namun, harus tetap mematuhi protokol kesehatan. "Pemerintah daerah bersama TNI, Polri dan Tim Satgas akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan,’’ tandas Acep. N lilis sri handayani