Senin 21 Dec 2020 16:40 WIB

Pangandaran tak Bebani Wisatawan dengan Rapid Test

Wisatawan hanya dianjurkan melakukan rapid test, tidak diwajibkan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Fuji Pratiwi
Wisatawan menikmati Pantai Karang Nini di Resort Pemangkuan Hutan (RPH), Desa Emplak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat (ilustrasi). Pemkab Pangandaran, Jawa Barat tak akan membebani wisatawan yang hendak berkunjung untuk melakukan rapid test Covid-19.
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Wisatawan menikmati Pantai Karang Nini di Resort Pemangkuan Hutan (RPH), Desa Emplak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat (ilustrasi). Pemkab Pangandaran, Jawa Barat tak akan membebani wisatawan yang hendak berkunjung untuk melakukan rapid test Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, Jawa Barat tak akan membebani wisatawan yang hendak berkunjung pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk melakukan atau membawa bukti uji cepat (rapid test) Covid-19. Wisatawan hanya dianjurkan melakukan rapid test, tidak diwajibkan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Untung Saeful Rachman mengatakan, Pemkab Pangandaran telah menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait kesiapan menyambut wisatawan saat libur Nataru. Dari hasil rakor itu, diputuskan wisatawan yang ingin datang ke Pangandaran tak wajib menunjukkan bukti rapid test 

Baca Juga

"Kami menganjurkan wisatawan yang datang membawa surat hasil rapid test," kata dia saat dihubungi Republika, Senin (21/12).

Ia menilai, Pemkab Pangandaran sengaja tak mewajibkan para wisatawan yang datang melakukan rapid test. Sebab, kewajiban itu akan sulit dipantau. Selain juga, akan ada saja wisatawan yang tetap mencari celah dapat masuk Pangandaran tanpa menunjukkan bukti rapid test.