REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melakukan pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkotika mulai dari sabu dan ganja hasil dari tindak pidana narkoba periode Juli hingga Desember 2020. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan pemusnahan itu dilakukan untuk menunjukkan bahwa barang terlarang itu merupakan ancaman bagi generasi muda maupun masyarakat secara umum.
"Kita ingin menunjukkan bahwa sebegitu berbahayanya dari sabu dan ganja yang beredar tadi andaikan itu beredar di masyarakat, berapa korban? Jadi itu kita maknai seperti itu," kata Dofiri di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/12).
Pemusnahan itu dilakukan dari kasus yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, maupun dari Satuan Reserse Narkoba di setiap polres di wilayah hukum Jawa Barat, mulai dari tindak pidana narkoba maupun tindak pidana ringan.
Adapun rinciannya barang bukti yang dimusnahkan itu di antaranya sabu seberat 14.487,16 gram, ganja seberat 1.500,64 gram, dan tembakau gorila seberat 120.641,74 gram. Selain itu, ada juga 20.057 botol minuman beralkohol yang dimusnahkan, 1.280 liter minuman tuak yang dimusnahkan, dan 161.518 butir obat-obatan lainnya yang dimusnahkan.
Barang bukti sabu dan obat-obatan, dimusnahkan dengan dilarutkan ke cairan kimia dan juga dimusnahkan menggunakan mesin pemusnahan milik Badan Narkotika Nasional (BNN).Kemudian ganja serta tembakau gorila dimusnahkan dengan cara dibakar. Lalu seratusan ribu botol minuman beralkohol juga dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat.
Dengan kegiatan pemusnahan itu dan adanya pelarangan merayakan tahun baru, Dofiri berharap peredaran minuman keras dan narkoba bisa berkurang."Ya saya kira di wilayah kabupaten dan kota pun sama, mudah-mudahan ini mengurangi peredarannya apakah tadi obat-obatan maupun minuman keras," katanya.