REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur Brigadir Jenderal Polisi Idris Kadir menolak tegas wacana melegalkan ganja di Indonesia "Ganja muncul polemik sehingga dilegalkan. Kami penegak hukum mempunyai kendala. Ini salah menafsirkan sehingga menjadi legal," ujarnya di Surabaya, Senin (21/12).
Sebelumnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merestui rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia dan bisa digunakan untuk keperluan medis. Idris mengakui ada beberapa negara yang telah melegalkan ganja. Di Indonesia isu tersebut mencuat ketika salah satu politikus asal Aceh yang mengusulkan ganja dijadikan komoditas ekspor.
"Tapi BNN menyatakan narkotika tetap tidak dibenarkan. Terlebih ganja yang bersumber dari Indonesia seperti Aceh itu ganjanya ketika di laboratorium THC (zat kimia tetrahydrocannabinol) jauh lebih tinggi kualitasnya," ucapnya.
Anjuran agar ganja dilegalkan untuk medis sebenarnya pernah disampaikan WHO pada awal 2019. Namun ganja bisa digunakan untuk medis, dan harus ada kontrol ketat. Sejauh ini beberapa negara yang melegalkan ganja untuk kepentingan medis di antaranya seperti Kanada, Meksiko, Jerman, Denmark, Australia, dan Thailand.