REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Haikal Hassan alias Babe Haikal mengaku bermimpi bertemu Rasulullah SAW. Pengakuan tersebut membuatkan akan berurusan dengan polisi. Hari ini, Rabu (23/12), Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Babe Haikal terkait cerita mimpinya tersebut. Rencananya Babe Haikal akan diperiksa pukul 10.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan hal ini merupakan rencana pemeriksaan kedua setelah yang pertama kali batal dilakukan karena yang bersangkutan berhalangam hadir.
"Sepertinya hari Rabu Haikal Hasan ini akan datang untuk penuhi undangan klarifikasi dari PMJ, kita tunggu saja besok," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/12).
Menurut Yusri, pada panggilan pertama, Babe Haikal tidak bisa hadir untuk diperiksa lantaran sedang ada kegiatan di luar kota. Kemudian, lanjut Yusri, Babe Haikal memastikan sekembalinya dari luar kota yang bersangkutan akan datang ke Polda Metro Jaya.
"Dia sampaikan sekembalinya dari Solo atau besok itu dia akan hadir untuk menghadiri undangan PMJ," terang Yusri.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam, Husein Shihab melaporkan Babe Haikal ke Polda Metro Jaya. Dia dipolisikan atas dugaan menyebar berita bohong. Laporan polisi itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Ia juga melaporkan pemilik akun @wattisoemarsono.
Husein menyebut semua berawal ketika Babe Haikal cerita soal proses pemakaman lima laskar khusus Front Pembela Islam yang isi ceritanya menyebut dirinya bermimpi bertemu Rasulullah SAW. "Betul, saya yang melaporkan," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/12) kemarin.
Lanjut Husein, ia menilai, cerita mimpi Babe Haikal cukup berbahaya karena diyakini bisa menggiring opini masyarakat. Ia cenderung melihat mimpi Babe Haikal tersebut menggiring opini bahwa melawan negara itu bisa mati syahid. Kemudian dengan membawa nama Rasulullah seakan-akan Rasulullah SAW mengamini tindakan mereka yang melakukan baku tembak dengan pihak kepolisian.
Selanjutnya untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahub 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.