Rabu 23 Dec 2020 20:59 WIB

Tahun Baru, Kendari Izinkan Usaha Buka Sampai Dini Hari

Masyaraka tidak boleh berkumpul, tetapi semua tempat usaha boleh buka hingga pukul 2.

Ilustrasi Suasana Kafe. Segala aktivitas dunia usaha baik rumah makan, restoran dan tempat hiburan malam di Kendari pada malam Natal dan Tahun Baru diizinkan buka hingga Jumat (1/1/2021) pukul 02.00 Wita.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Suasana Kafe. Segala aktivitas dunia usaha baik rumah makan, restoran dan tempat hiburan malam di Kendari pada malam Natal dan Tahun Baru diizinkan buka hingga Jumat (1/1/2021) pukul 02.00 Wita.

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak mengizinkan kerumunan pada malam Natal dan Tahun Baru. Namun, segala aktivitas dunia usaha baik rumah makan, restoran dan tempat hiburan malam, pada malam Natal dan Tahun Baru diizinkan buka hingga Jumat (1/1/2021) pukul 02.00 Wita. 

"Semua tempat, baik rumah makan, hotel, restoran dan hiburan malam itu malam tahun baru hanya sampe jam dua malam (beroperasinya)," kata Sekretaris Daerah Kota Kendari Nahwa Umar, usai Rapat Koordinasi bersama instansi terkait lingkup Pemkot yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kendari, mulai dari BPBD, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan lainnya hingga perwakilan TNI-Polri di Kendari, Rabu (23/12).

Baca Juga

Ia menyampaikan berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi tersebut disepakati bahwa tidak diperbolehkan ada kerumunan atau membuat kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang. "Pada intiya yang pertama tidak ada kerumunan, tidak ada membuat acara-acara yang sifatnya mengumpulkan orang, baik malam Natal dan Malam Tahun Baru," ujar Nahwa.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa Jembatan Teluk Kendari akan ditutup sementara bagi pengunjung, tidak diperbolehkan orang masuk diarea jembatan meskipun jalan kaki, hanya dibuka untuk melintas dengan kendaraan. Ia mengatakan, hal itu guna mencegah terjadi kerumunam dalam skala yang besar pada malam tahun baru, dimana diprediksi Jembatan Teluk Kendari akan menjadi sasaran tujuan utama baik warga metro ataupun masyarakat dari luar Kendari.

Jembatan itu akan dijaga ketat oleh tim yustisi dari pemerintah kota, guna memastikan tidak ada pedagang ataupun warga yang masuk untuk menanti detik-detik pergantian tahun di jembatan yang menjadi ikon baru di Kota Kendari. Selain Jembatan Teluk Kendari, lanjut Nahwa, daerah "Kendari Beach" juga akan ditutup bagi pengendara, baik roda dua maupun roda empat. 

Sementara pedagang yang menjajakan daganganya tetap diizinkan melakukan aktivitas seperti hari biasanya. "Kemudian untuk di "Kendari Beach" ujung sama ujung akan ditutup, jadi tidak ada kendaraan yang lewat. Jadi pedagang menjual seperti biasanya," jelasnya.

Dijelaskannya, ketentuan tidak membuat kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak orang mengacu kepada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Surat Edaran Gubernur hingga Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 47 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan. Dengan adanya acuan tersebut, maka jika ada warga yang melanggar ketentuan tersebut, maka pihak tim Yustisi akan melakukan penindakan berupa sanksi sosial.

"Jadi intinya sudah ada Surat Edaran Tim Gugus Tugas Pusat, Gubernur dan juga kita punya Perwali Nomor 47 Tanun 2020. Jadi itu sebagai dasar untuk tim Yustisi untuk jalan," pungkas Sekda Kendari, Nahwa Umar.

Pada kesempatan itu, Nahwa juga mengingatkan kepada para pelaku usaha agar memperhatikan protokol kesehatan, mengingat pada malam tahun baru akan banyak warga yang mencari tempat usaha seperti rumah makan ataupun restoran.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement