Kamis 24 Dec 2020 08:58 WIB

Pemkot Jakbar Beri Sanksi Hotel Samala

Hotel Samala terbukti berulang kali melanggar protokol kesehatan (prokes).

Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Barat memberikan sanksi progresif pada manajemen Hotel Samala. Karena terbukti berulang kali melanggar protokol kesehatan (prokes) berupa pengadaan acara membahayakan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat,Dedi Sumardidi Jakarta, Rabu, menutup ballroom hotel tersebut selama 3X24 jam dan denda administratif sebesar Rp 50 juta dari temuan terakhir adanya pelanggaran izin resepsi pernikahan.

"Hotel Samala belum punya izin mengadakan resepsi pernikahan," ujar Dedi.

Dedi menyebutkan hotel tersebut baru memiliki izin untuk akad nikah, pemberkataan, loka karya sama rapat. Sebelumnya, beberapa kali Hotel Samala pernah memfasilitasi pertemuan sejenis forum, yang menyebabkan kerumunan dan melebihi kapasitas pengunjung dalam ballroom tersebut.

Temuan tersebut didapati dari laporan masyarakat yang masuk ke pihaknya. Mendapati temuan tersebut, Sudin Parekraf Jakarta Barat bersama pihak Disparekraf DKI melakukan klarifikasi. Akhirnya, pihak hotel mengakui adanya kejadian tersebut.

Sudin Parekraf Jakarta Barat juga mendapati Satgas Covid-19 yang dibentuk hotel tersebut tidak bekerja dengan semestinya. Hotel tersebut tidak mencantumkan aturan yang jelas mengenai pembatasan kapasitas ballroom.

Karena itu, Ballroom Hotel Samala disegel sejak Selasa (22/12) dan akan berakhir pada 25 Desember 2020. "Sementara kita masih dalam PSBB, kita harus hati-hati. Belajar dari kasus Petamburan, sudah banyak yang kena, apalagi kasus Covid-19 meningkat," ujar dia.

Ditambahkan, hal itu sekaligus agar jadi pelajaran buat hotel lain di tengah pandemi ini.

Pihanya, mengaku, sudah melakukan sosialisasi Pergub tentang Penerapan Disiplin Prokes nomor 101 tahun 2020.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement