Di kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin menuturkan, selain melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rapid test antigen, Pemkot Tangerang juga menyosialisasikan protokol kesehatan 4M. "Para penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar kota harus disiplin menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan," kata dia menjelaskan.
Sachrudin mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota apabila tidak ada keperluan yang mendesak. "Untuk masyarakat juga apabila tidak memiliki keperluan yang medesak lebih baik di rumah saja, untuk mencegah penularan Covid - 19," ujar dia.
Sebelumnya diketahui, Pemkot Tangerang telah mengeluarkan surat edaran nomor 443.1/3903-Disbudpar/2020 tentang larangan dan imbauan terkait libur Natal dan Tahun Baru 2021. Dalam surat edaran itu, warga diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan mendasar atau mendesak.