REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi akan melakukan gelar perkara di kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan anggota polisi bernama Aiptu Imam Chambali di Jalan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12). Gelar perkara dilakukan untuk menentukan ada tidaknya tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Nanti setelah proses olah TKP selesai dilakukan kita akan padukan hasilnya dengan keterangan saksi, bukti dan petunjuk lainnya. Lalu kita gelar perkara untuk menentukan kasusnya, ada tidaknya tersangka," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo kepada awak media, Sabtu (26/12).
Kendati demikian, kata Sambodo, sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan olah TKP atas kecelakaan maut di Jalan Ragunan itu. Namun, lanjutnya, olah TKP tidak hanya dilakukan satu kali saja, tapi beberapa kali guna membuat terang peristiwa tersebut. Untuk Aiptu Imam sendiri saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Sekarang kami olah TKP lagi untuk yang ketiga kalinya dengan melibatkan TAA (Traffic Accident Analysis)," ucap Sambodo.