Senin 28 Dec 2020 21:28 WIB

In Picture: Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Jalani Sidang Dakwaan

.

Rep: Indrianto Eko Suwarso/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa mantan anggota BPK Rizal Djalil menjalani sidang perdana secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/12/2020). Terdakwa Rizal Djalil didakwa menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo, untuk mengubah hasil pemeriksaan BPK atas proyek Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait tahun 2014, 2015 dan 2016. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Terdakwa mantan anggota BPK Rizal Djalil dan penyuap Leonardo Jusminarta Prasetyo menjalani sidang perdana secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/12/2020). Terdakwa Rizal Djalil didakwa menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo, untuk mengubah hasil pemeriksaan BPK atas proyek Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait tahun 2014, 2015 dan 2016. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Terdakwa mantan anggota BPK Rizal Djalil dan penyuap Leonardo Jusminarta Prasetyo menjalani sidang perdana secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/12/2020). Terdakwa Rizal Djalil didakwa menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo, untuk mengubah hasil pemeriksaan BPK atas proyek Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait tahun 2014, 2015 dan 2016. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa mantan anggota BPK Rizal Djalil dan penyuap Leonardo Jusminarta Prasetyo menjalani sidang perdana secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/12).

Terdakwa Rizal Djalil didakwa menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo, untuk mengubah hasil pemeriksaan BPK atas proyek Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait tahun 2014, 2015 dan 2016. 

sumber : Antara Foto
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement