Rabu 30 Dec 2020 17:27 WIB

Larang Konpres FPI, Polisi: FPI tak Boleh Lagi Berkegiatan

Polisi menegaskan FPI sudah tak boleh lagi berkegiatan termasuk menggelar konpres.

Rep: Febryan. A/ Red: Bayu Hermawan
Suasana di markas sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).
Foto: Republika/Febryan A
Suasana di markas sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Pol Heru Novianto melarang FPI menggelar kegiatan konferensi pers. Bahkan, Heru juga meminta anak buahnya untuk mencopot baliho dan atribut FPI lainnya di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).

"Kami ini ada di Jalan Petamburan III untuk yakinkan bahwa SKB yang telah ditandatangani bahwa kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilakukan. Baik banner dan atribut lainnya sudah kita lepas termasuk kegiatan-kegiatan lainnya," kata Heru didampingi Damdim Jakarta Pusat.

Heru kembali menegaskan bahwa aktivitas apa pun tidak boleh dilakukan atas nama FPI. Termasuk menggelar konferensi pers. "Saya dan Dandim akan selalu awasi bahwa SKB yang telah ditandatangai terlaksana," kata Heru.

"Seluruh Indonesia FPI dibubarkan, tidak ada atribut yang (boleh) ditempel atau apapun. Kami datang ke sini tidak perlu ada pemberitahuan (ke FPI) karena sudah ada pemberitaan soal pengumuman SKB," imbuh Heru.

FPI sejatinya bakal menggelar konferensi pers di Markas FPI, Petamburan, hari ini pukul 16.15 WIB. FPI hendak memberikan pernyataan menyikapi keputusan pemerintah membubarkan organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu.

Sebelumnya, pembubaran FPI diumumkan oleh pemerintah dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, siang ini. 

Pembubaran FPI tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Di dalam SKB itu dinyatakan, FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement