REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) mampu mengungkap 142 kasus kriminal sepanjang 2020. Kasus terbanyak adalah pencurian dengan pemberatan.
"Bisa saya sampaikan bahwa untuk pengungkapan dari Satreskrim dalam tahun 2020 ada 142 kasus," kata Kapolres Jakbar Kombes Audie S. Latuheru saat konferensi pers di Markas Polrestro Jakbar, Rabu (30/12).
Kasus terbanyak, kata dia, adalah pencurian dengan pemberatan, yakni 19 kasus. Lalu menyusul kasus pencurian dan kasus penggelapan yang sama-sama 15 kasus.
Dari pengungkapan semua kasus itu, lanjut Audie, penyidik mengamankan 254 tersangka. Turut diamankan pula barang bukti sebanyak empat senjata api, 287 butir peluru, 50 buah handphone, sepuluh buah motor, dan puluhan barang bukti lainnya.
Sedangkan untuk kasus narkoba, Polrestro Jakbar berhasil mengungkap 557 kasus. Jumlah tersangkanya 735 orang. Sedangkan barang buktinya terdiri atas 52 kilogram (kg) sabu, 664,5 kilogram (kg) ganja, 12.317 pil ekstasi, 11 kg tembakau gorila, dan 5.431 butir narkotika golongan IV.