REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri telah menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Front Pembela Islam (FPI). Menanggapi itu, Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengatakan itu bukan menjadi urusan lagi karena FPI karena sudah dibubarkan.
"Tenang saja, kita akan tetap sebarkan dengan nama Front Persatuan Islam dan tetap gaungkan tentang proses penegakkan hukum terhadap enam syuhada pengwal HRS," kata Aziz saat dikonfirmasi, Jumat (1/1).
Front Pembela Islam, kata dia, memang sudah tidak ada lagi. Lembaran baru telah dibuat dengan nama yakni Front Persatuan Islam. Semua yang berkaitan dengan kegiatan sudah atas nama Front Persatuan Islam, termasuk logo dan atribut. "Nanti ada logo resmi Front Persatuan Islam tunggu saja," ujar dia.
Sedangkan semua kegiatan yang akan digelar pun sama dengan organisasi masyarakat (ormas) lain, bukan dengan Front Pembela Islam. Semua kegiatan juga tidak ada yang berubah dan berjalan normal seperti biasanya.
"Normal saja. Tetap semua tergantumg konsolidasi dari hasil pertemuan antar anggota-anggota deklarator Front Persatuan Islam,\" ucap dia.
Yang jelas, Front Persatuan Islam tetap melakukan tujuan sebagaimana ormas lain, yakni amar ma\'ruf nahi munkar atau yang baik dilaksanakan dan yang buruk ditinggalkan. Nantinya, konten-konten itu juga akan disebarkan melalui situs resmi dan media sosial karena kata dia kebaikan harus disebarkan.
Sebelumnya dalam maklumat tersebut tertuang empat hal. Pertama, masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbolb dan atribut FPI.
Kedua, masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum . Ketiga, mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk atau banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkair FPI. Terakhir, masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.