REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) Masduki Baidlowi mengatakan penyuntikan vaksin Covid-19 secara serentak kepada masyarakat akan dilakukan setelah mendapatkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Pemerintah tidak akan pernah melakukan vaksinasi ke berbagai daerah kepada semua orang, tanpa ada fatwa dari MUI mengenai kehalalan dari vaksin itu," kata Masduki di Jakarta, Selasa (5/1).
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI tersebut menjelaskan saat ini tim dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI sedang bekerja untuk menerbitkan fatwa halal vaksin buatan Sinovac, China itu.
"Kalau BPOM itu mengerjakan bagaimana efektivitas vaksin, kemujarabannya, kalau itu sudah oke, baru kemudian secara paralel juga teman-teman dari MUI akan menentukan apakah vaksin itu halal atau tidak," jelasnya.