REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 28.200 Benih Bening Lobster (BBL) dilepasliarkan oleh Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Teluk Kiluan, Lampung. BBL tersebut merupakan hasil sitaan Polres Banyuasin yang telah diserahterimakan kepada Satuan Pengawasan (Satwas) Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang, pada akhir tahun lalu.
Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, TB Haeru Rahayu, menegaskan sesuai Permen KP 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia, pihaknya bertugas merekomendasikan lokasi pelepasliaran BBL yang diselundupkan.
“Pelepasliaran lobster adalah bentuk keseriusan KKP dalam menjaga keberlanjutan populasi lobster di alam,” katanya dalam keterangan resminya, Rabu (6/1).
Kepala LPSPL Serang, Iwan Alkadrie, menjelaskan pemilihan KKPD Teluk Kiluan atas pertimbangan keselamatan petugas dan kondisi perairan untuk habitat BBL yang memiliki substrat yang berpasir dan jauh dari muara sungai.
“Dibantu Satwas SDKP Palembang, Polres Banyuasin, Satwas SDKP Pesawaran dan Pokmaswas Teluk Kiluan, BBL berhasil dilepasliarkan pada Kamis akhir pekan lalu dini hari menjelang tahun baru di utara Pulau Kiluan yang memiliki kedalaman di atas 5 meter,” jelas Iwan.
Iwan menambahkan, BBL yang dilepasliarkan terdiri 500 ekor jenis lobster mutiara, 22.600 ekor lobster pasir, dan 5.100 ekor lobster jarong.
"Keberadaan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) khususnya di Teluk Kiluan Kabupaten Tanggamus sangat membantu dalam hal mengawasi setelah pelepasan agar BBL bisa tumbuh besar dan terlindungi dari pengambilan oleh oknum yang tidak diinginkan," tutup Iwan.