REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih menunggu petunjuk teknis terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pasca libur panjang akhir tahun 2020 kemarin. Diketahui, pemerintah pusat menetapkan 11 Januari hingga 25 Januari akan dilakukan PSBB untuk wilayah Jawa dan Bali termasuk salah satunya Kota Bandung.
"Kita akan tunggu surat resminya. Pastinya akan kita dukung," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Rabu (6/1) melalui keterangan pers yang diterima.
Dia mengungkapkan, Pemkot Bandung mendukung langkah pemerintah pusat terkait PSBB dalam meminimalisasi penyebaran Covid-19. Oded mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Jabar terkait tindak lanjut kebijakan PSBB tersebut.
"Pada prinsipnya demi menjaga agar tidak terjadi penyebaran virus lebih masif, akan kita coba. Nanti segera berkoordinasi dengan provinsi," ujarnya.
Oded mengungkapkan, Kota Bandung sudah beberapa kali menerapkan kebijakan PSBB pada awal pandemi Covid-19 terjadi. Ia mengaku, akan tetap berkomunikasi lebih lanjut terkait kemungkinan adanya perbedaan dengan PSBB sebelumnya.
"Kita sebelumnya sudah pernah (PSBB). Tapi kita lihat dulu apakah sama atau berbeda," katanya.