Kamis 07 Jan 2021 19:44 WIB

Kasus Covid-19 Naik, Jepang Umumkan Keadaan Darurat di Tokyo

Masa darurat di Tokyo akan berlaku hingga 7 Februari

Red: Nur Aini
Jepang pada Kamis (7/1) mengumumkan keadaan darurat di ibu kota dan tiga provinsi lain di tengah melonjaknya kasus virus corona.
Jepang pada Kamis (7/1) mengumumkan keadaan darurat di ibu kota dan tiga provinsi lain di tengah melonjaknya kasus virus corona.

 

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Jepang pada Kamis (7/1) mengumumkan keadaan darurat di ibu kota dan tiga provinsi lain di tengah melonjaknya kasus virus corona.

Baca Juga

Perdana Menteri Yoshihide Suga mengumumkan keputusan itu beberapa jam setelah Tokyo melaporkan 2.447 kasus baru, yang merupakan lonjakan kasus harian tertinggi sejak pandemi melanda negara itu pada 16 Januari 2020.

Selama masa darurat, warga diminta untuk tetap tinggal di rumah dan membatasi waktu makan di restoran. Masa darurat akan berlaku hingga 7 Februari.

Ini adalah kali kedua Jepang mengimplementasikan keadaan darurat untuk membendung penyebaran virus corona. Sebelumnya, masa darurat diberlakukan pada April hingga Mei tahun lalu.

Jepang telah melaporkan lebih dari 253.000 kasus Covid-19, termasuk lebih dari 3.600 kematian.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/kasus-covid-19-melonjak-jepang-umumkan-keadaan-darurat-di-tokyo/2101730
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement