REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Jepang pada Kamis (7/1) mengumumkan keadaan darurat di ibu kota dan tiga provinsi lain di tengah melonjaknya kasus virus corona.
Perdana Menteri Yoshihide Suga mengumumkan keputusan itu beberapa jam setelah Tokyo melaporkan 2.447 kasus baru, yang merupakan lonjakan kasus harian tertinggi sejak pandemi melanda negara itu pada 16 Januari 2020.
Selama masa darurat, warga diminta untuk tetap tinggal di rumah dan membatasi waktu makan di restoran. Masa darurat akan berlaku hingga 7 Februari.
Ini adalah kali kedua Jepang mengimplementasikan keadaan darurat untuk membendung penyebaran virus corona. Sebelumnya, masa darurat diberlakukan pada April hingga Mei tahun lalu.
Jepang telah melaporkan lebih dari 253.000 kasus Covid-19, termasuk lebih dari 3.600 kematian.