REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat (MUI) Pusat sudah menetapkan fatwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac China halal dan suci. Namun, fatwa tersebut masih menunggu hasil final proses perizinan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Dengan demikian fatwa majelis ulama Indonesia terkait dengan produk vaksin dari Sinovac China ini akan menunggu hasil final dari Badan POM," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (8/12).
Karena itu, menurut dia, fatwa utuhnya nanti akan disampaikan setelah BPPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan masyarakat. "Apakah itu aman atau tidak, maka fatwa akan melihat aspek kethoyiban tersebut," ucapnya.