Sabtu 09 Jan 2021 17:19 WIB

Mulai Senin, WFH di Kota Bandung Jadi 75%

Proporsi WFH di Kota Bandung akan meningkat menjadi 75% mulai Senin 11 Januari.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM -- Kota Bandung termasuk ke dalam salah satu dari 20 daerah di Jawa Barat yang diminta melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan tersebut diterapkan pada 11-25 Januari 2021.

Salah satu aturan yang berubah adalah soal proporsi Work From Home (WFH) di seluruh sektor, baik swasta maupun pemerintahan. Proporsi WFH di Kota Bandung akan meningkat menjadi 75% mulai Senin 11 Januari.

"Kita akan inline (sejalan dengan aturan provinsi dan pusat), sekarang WFH dilaksanakan 70%-30%, nanti direvisi menjadi 75%-25%, yang WFH diperluas," ungkap Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Jumat (8/1/2021).

Sehingga, dia menyatakan, potensi penyebaran Covid-19 diharapkan dapat ditekan. Kota Bandung juga sepakat untuk tidak membuka operasional sekolah tatap muda.

"Bandung semua ditunda dulu, tidak dulu PTM (pembelajaran tatap muka), jadi kualitas PJJ (pembelajaran jarak jauh) ditingkatkan," jelasnya.

Hingga hari ini, Sabtu (9/1/2021), Kota Bandung masih menerapkan aturan Perwal nomor 73 tahun 2020 tentang AKB yang diperketat. Aturan ini masih akan berlaku hingga aturan baru soal PPKM terbit.

Sehingga, aturan WFH, jam operasional mal juga tempat hiburan dan sebagainya masih mengacu pada aturan lama hingga munculnya aturan baru pada Senin 11 Januari.

"Tunggu saja hari Senin, perwal dan SE (Surat Edaran) ini masih berjalan. Sampai sekarang (jam operasional) masih hingga pukul 20.00. Keberlanjutannya nanti Senin. Revisi perwal adalah keniscayaan, substansinya menyusul," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement