REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) merespons hashtag #BoikotMandiriSyariah yang ramai di media sosial sejak Ahad (10/1) malam. Mandiri Syariah disebut membekukan rekening keluarga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab secara sepihak.
Corporate Secretary Bank Syariah Mandiri Ivan Ally menyampaikan, Mandiri Syariah senantiasa tunduk dan patuh pada undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia dalam melaksanakan seluruh operasional perbankan. Termasuk dalam hal pembekuan sementara rekening nasabah.
"Mandiri Syariah hanya akan melakukan pembekuan sementara rekening nasabah berdasarkan permintaan lembaga yang berwenang, bukan atas inisiatif bank," kata Ivan kepada Republika, Senin (11/1).
Sebagaimana diketahui, lembaga yang berwenang melakukan pembekuan sementara rekening bank antara lain aparat hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hakim, KPK, petugas pajak, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Ivan memastikan, Mandiri Syariah telah mengantongi permintaan dari salah satu lembaga tersebut sebelum melakukan pembekuan rekening nasabah. Apabila nasabah berkeberatan atas pembekuan tersebut, maka nasabah dapat langsung menghubungi Mandiri Syariah untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengonfirmasi mereka telah membekukan sejumlah rekening terkait FPI di beberapa perbankan, termasuk Mandiri Syariah. Hingga Selasa (5/1), sesuai Pasal 40 ayat (3) PerPres Nomor 50 Tahun 2011, PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya.
Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik. Setelah itu dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Pembekuan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. PPATK melakukan penghentian sementara transaksi dan aktifitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya.