Senin 11 Jan 2021 19:22 WIB

Terkait RS Ummi, Ini Pasal-Pasal yang Menjerat HRS

Polisi menjerat HRS dengan pasal berlapis terkait dugaan menghalangi Satgas Covid-19.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah)
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Habib Rizieq Shihab (HRS) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi Bogor, Jawa Barat, atas pelayanan kesehatan risiko Covid-19 terhadap yang bersangkutan. HRS disangkakan dengan pasal berlapis.

"Terancam Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 6 bulan hingga 1 tahun penjara," kata Kabag Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/1).

Baca Juga

Ia menyebutkan pula Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Selain itu, Pasal 216 KUHP, yakni dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut undang-undang atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat menurut undang-undang dengan ancaman 4 bulan penjara.

Tidak hanya Rizieq, dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas, juga akan dikenai pasal serupa. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada tanggal 8 Januari 2021.

Penyidik Bareskrim akan memanggil tiga tersangka tersebut pada pekan ini untuk dimintai keterangan. Kasus ini bermula pada tanggal 27 November 2020 saat Rizieq menjalani tes swab di RS UMMIyang dilakukan oleh tim dokter dari MER-C secara diam-diam.

Satgas COVID-19 Kota Bogor lantas melaporkan Dirut RS UMMI dr. Andi Tatat ke Polres Bogor pada hari yang sama karena RS ini dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Rizieq. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 27 November 2020.

Rizieq yang masih menjalani observasi di RS tersebut memutuskan untuk pergi dari RS. Beredar isu bahwa saat itu Rizieq kabur dari RS. Namun, asumsi itu dibantah oleh Rizieq.

Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab, termasuk kasus di RS UMMI,untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan lantaran memiliki pelaku yang hampir sama.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement