REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL --- Pengadilan Turki pada Senin menjatuhkan hukuman lebih dari 1.000 tahun penjara kepada pemimpin sekte Adnan Oktar -- yang populer dengan nama Harun Yahya -- atas 10 kejahatan terpisah, menurut sumber pengadilan.
Pengadilan Hukuman Berat No 30 di Istanbul mengadili 236 terdakwa, termasuk 78 orang yang ditahan, atas kejahatan terorganisir mereka di bawah pimpinan Oktar, kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya karena pembatasan berbicara kepada media.
Pengadilan Turki memvonis Oktar dengan total 1.075 tahun dan tiga bulan penjara atas tuduhan mendirikan dan memimpin organisasi kriminal, menjadi mata-mata politik atau militer, membantu Organisasi Teroris Fetullah (FETO) meski tak menjadi anggotanya, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, pelanggaran hak atas pendidikan, pencurian data pribadi, dan tindakan ancaman.
BACA JUGA: Kekuatan Militer Turki Bisa Ubah Konsep Perang Dunia
Pemimpin sekte berusia 64 tahun yang memiliki saluran TV itu ditangkap pada 2018 bersama dengan 200 anggota sekte dan mitranya, menyusul tuduhan pelecehan seksual dan penculikan anak di bawah umur.
BACA JUGA: Harun Yahya Sering Menyiksa Wanita-Wanita Pengikutnya
BACA JUGA: Harun Yahya Gabungkan Penari Perut dan Dialog Agama
Link Asli: https://www.aa.com.tr/id/dunia/pemimpin-sekte-turki-harun-yahya-divonis-1075-tahun-penjara/2106130