REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta akan memberikan sanksi bagi individu atau siapa pun yang menolak program vaksinasi Covid-19. Program pemerintah ini akan mulai dilaksanakan pada pertengahan Februari 2021.
"Sanksi untuk yang menolak vaksin Covid-19 tetap akan diberikan. Namun mungkin bentuknya bukan denda secara nominal," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Joko Hastaryo di Sleman, Selasa.
Menurut dia, pemberian sanksi bagi yang menolak vaksin Covid-19 tersebut mengacu pada Undang-undang Kejadian Luas Biasa (UU KLB) sehingga yang menghalangi bisa diberikan sanksi. "Namun, jika ada daerah yang menerapkan sanksi berupa denda dengan nilai hingga jutaan rupiah, maka kami belum akan memberikan sanksi berupa denda," katanya.
Menurut Joko pemberian sanksi tersebut merupakan tindakan tegas bagi yang menolak upaya penanganan dan penanggulangan kejadian luar biasa (KLB). "Pandemi Covid-19 ini merupakan kejadian luar biasa, masuk dalam kejadian bencana nonalam," katanya.