REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat memasuki hari kelima, Jumat (15/1). Meski demikian, masih ada sejumlah pelaku usaha yang belum memahami aturan PPKM.
Hal itu terungkap saat Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, bersama Forkopimda setempat, melaksanakan sidak ke sejumlah lokasi yang biasa dijadikan tempat berkumpulnya masyarakat. Seperti tempat kuliner, bank, dan pusat perbelanjaan.
''Masih ada yang belum paham (aturan PPKM),'' kata Imron.
Imron menyontohkan, ada rumah makan yang tahunya aturan pembatasan jumlah pengunjung adalah 50 persen dari kapasitas. Padahal, dalam aturan PPKM, jumlah pengunjung dibatasi 25 persen dari kapasitas.
Dalam kesempatan itu, Imron pun sempat ikut mengatur penempatan kursi di salah satu rumah makan agar sesuai dengan aturan PPKM.
Sedangkan untuk sebagian pelaku usaha lainnya, Imron menilai telah menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Dia pun meyakini, penerapan PPKM dapat menekan penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan data Pusat Covid Kabupaten Cirebon, jumlah total kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon hingga Jumat (15/1) tercatat ada 4.512 kasus.
Dari jumlah itu, 262 orang di antaranya meninggal dunia. Sementara, 710 orang masih diisolasi di rumah sakit maupun mandiri, dan 3.540 orang dinyatakan sembuh.
''Protokol kesehatan wajib diterapkan oleh semuanya demi kesehatan bersama,'' tegas Imron.
Sementara itu, jajaran Polresta Cirebon bersama instansi terkait turut melakukan sejumlah upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 selama PPKM di Kabupaten Cirebon. Kebijakan itu berlangsung mulai 11 hingga 25 Januari 2021.