Ahad 17 Jan 2021 17:03 WIB

Pemkot Tangerang Perbaiki Empat Ruas Jalan Rusak

Sebagian ruas jalan yang rusak akibat dari adanya pembangunan proyek nasional.

Rep: Eva Rianti/Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
Jalan Perancis yang membentang di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, Banten, mengalami kerusakan.
Foto: ist
Jalan Perancis yang membentang di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, Banten, mengalami kerusakan.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tangerang memfokuskan menangani empat ruas jalan kota yang rusak pada semester pertama tahun 2021. Keempat jalan tersebut adalah Jalan Ir Juanda, Jalan Lio Baru, Jalan Pembangunan 3, dan Jalan Marsekal Suryadharma dengan panjang 3,2 kilometer.

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Tangerang Shandy Sulaiman memastikan perbaikan keempat ruas jalan yang rusak tersebut. Saat ini, dia menyebut pihak PUPR diketahui tengah melakukan penanganan perbaikan sementara. Pada Februari 2021 akan segera memulai proses lelang.

“Maret keluar pemenangnya (lelang), InsyaAllah langsung dikerjakan. Targetnya, Juni mendatang perbaikan jalan yang menjadi ranah PUPR  selesai,” ujar Shandy.

Shandy menerangkan, ruas jalan kota yang rusak tersebut sebagian akibat dari adanya pembangunan proyek strategis nasional yang memanfaatkan jalan kota untuk mobilitas kendaraan berat. “Tak bisa dipungkiri, mobilitas alat berat melewati ruas-ruas jalan Kota Tangerang setiap harinya masih berlangsung hingga saat ini,” kata dia.

Diketahui, ada 16 ruas jalan kota yang terdampak proyek strategis nasional dengan panjang 59,8 km, sebanyak 20,7 km diantaranya mengalami rusak parah dan ringan. Seperti, pembangunan Rel KA Bandara, pembangunan JORR 2, perluasan runway 3, dan east cross bandara.

Shandy menjelaskan, proses perbaikannya dibagi menjadi tiga bagian. Di antaranya, PUPR menggunakan APBD 2021 yang dalam hal ini menangani empat ruas jalan, dengan total 3,203 km yaitu, Jalan Ir Juanda, Jalan Lio Baru, jalan Pembangunan 3 dan Jalan Marsekal Suryadharma. Sementara itu, PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) selaku penanggung jawab proyek, menangani 11,957 km ruas jalan rusak.

“Hingga saat ini, JKC baru mengerjakan 2 km dan tersisa 9,8 km yang masih dalam tanggung jawabnya. Sedangkan, untuk sisanya yaitu 7,7 km, Pemkot Tangerang sudah berkirim surat kepada Menteri PUPR dan Kantor Sekretariat Presiden, untuk mengajukan permohonan rehabilitasi ruas jalan kota, pasca konstruksi proyek strategis nasional,” ujar dia.

Shandy menambahkan, pihaknya menurunkan sebanyak 100 petugas untuk melakukan operasional dan pemeliharaan jalan rusak yang sifatnya penanganan sementara. Masih disebut penanganan sementara lantaran sambil menunggu proses lelang yang menurut penuturannya wajib dilalui.

“Terpenting, dengan perbaikan sementara ini, dapat mengurangi risiko jalan rusak, dan tentunya beri kenyamanan saat berkendara,” ujarnya.

Minimalisasi Kerugian

Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok mengimbau masyarakat untuk mewaspadai potensi bencana banjir dan tanah longsor di musim penghujan. Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Dadan Rustandi mengatakan, sekecil apapun potensi yang ada, warga diminta segera melapor, guna meminimalisasi jatuhnya korban jiwa.

Dadan mengatakan, imbauan ini merupakan langkah antisipasi agar bencana longsor atau banjir bisa langsung ditangani sehingga tidak menimbulkan kerugian. Dia juga meminta masyarakat agar menjaga lingkungan, karena faktor terbesar yang menyumbat saluran air adalah sampah.

“Sumbangan paling besar yang menyumbat kali adalah sampah, yang sengaja dibuang di saluran air. Ini yang sampai saat ini terus kita dorong agar masyarakat bisa meningkatkan kesadaran untuk tidak buang sampah sembarangan," kata Dadan.

Lanjut Dadan, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuat bangunan di sekitar Garis Sempadan Sungai (GSS), sebab bisa berdampak pada ambrolnya turap yang telah dibangun Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

"Selain merugikan, jika terjadi longsor, warga yang melanggar GSS tidak akan dapat ganti rugi karena bangunan sudah menyalahi aturan," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement