REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Aneka Tambang (Antam) Tbk digugat membayar kerugian sebesar Rp 817,4 miliar kepada pengusaha asal Surabaya, Budi Said. Gugatan tersebut telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 13 Januari 2021.
Menanggapi putusan pengadilan itu, SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko, mengatakan, perseroan akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding. Kunto menegaskan, perusahaan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said.
"Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said jika mengacu pada harga resmi dan Budi Said sendiri mengakui telah menerima barang tersebut," kata Kunto kepada Republika.co.id, Senin (18/1).
Sebelumnya, Budi Said mengaku, telah membeli tujuh ton emas di Butik Emas Logam Mulia Antam cabang Surabaya yang ditawarkan dengan harga diskon oleh oknum pekerja di gerai itu. Namun, Budi hanya menerima 5,9 ton emas dan mengaku tidak menerima sisanya.
Dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Budi Said meminta Antam memberikan tambahan logam mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang. Kunto menegaskan, Antam tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan.
"Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," kata Kunto.
Dalam menjalankan bisnis logam mulia, menurut Kunto, Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan.
Antam selalu menjual logam mulia dengan harga resmi seperti yang tercantum di situs resminya yang selalu diperbaharui secara rutin. Selain itu, dalam menjalankan bisnis logam mulia, Antam melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain.
Kunto mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap penawaran oknum yang memberikan harga atau skema penjualan logam mulia Antam yang tidak wajar. Perusahaan merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi.