REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan penambahan alokasi pupuk subsidi untuk tahun anggaran 2021, yaitu sebesar 9,04 juta Ton ditambah 1,5 juta liter untuk pupuk organik cair.
“Jadi untuk 2021 jumlah alokasi pupuk subsidi sebesar 9,04 juta ton atau lebih kurang 45,28 persen dari alokasi eRDKK yang diusulkan ,”ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Senin (18/1).
Pada rapat ini, juga membahas terkait penyaluran pupuk bersubsidi dan penggunaan Kartu Tani 2020 yang turut dihadiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, PT Pupuk Indonesia (Persero), dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Sarwo mengatakan berdasarkan rata-rata realisasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2014-2018, diperlukan anggaran sebesar Rp32,584 triliun. Namun sementara itu, Surat Menteri Keuangan No. S-1544/AG/2020 tanggal 21 Oktober 2020 tentang Pagu Anggaran Subsidi Pupuk TA 2021, yakni hanya sebesar Rp25,276 Triliun dengan volume 7,2 juta ton.