Senin 18 Jan 2021 19:00 WIB

Alokasi Pupuk Subsidi Tahun 2021 Bertambah

Untuk 2021 jumlah alokasi pupuk subsidi sebesar 9,04 juta ton

Petani menebar pupuk di areal sawah desa Brondong, Kecamatan Pasekan, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021). Petani daerah itu mengaku kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi akibat terjadinya kelangkaan sejak Desember 2020 lalu dan pupuk subsidi tahun 2021 mengalami kenaikan harga sekitar Rp.300 hingga Rp.450 per kilogram.
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Petani menebar pupuk di areal sawah desa Brondong, Kecamatan Pasekan, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021). Petani daerah itu mengaku kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi akibat terjadinya kelangkaan sejak Desember 2020 lalu dan pupuk subsidi tahun 2021 mengalami kenaikan harga sekitar Rp.300 hingga Rp.450 per kilogram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan penambahan alokasi pupuk subsidi untuk tahun anggaran  2021, yaitu sebesar 9,04 juta Ton ditambah 1,5 juta liter untuk pupuk organik cair.  

“Jadi untuk 2021 jumlah alokasi pupuk subsidi sebesar 9,04 juta ton atau lebih kurang 45,28 persen dari alokasi eRDKK yang diusulkan ,”ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Senin (18/1).

Pada rapat ini, juga membahas terkait penyaluran pupuk bersubsidi dan penggunaan Kartu Tani 2020 yang turut dihadiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, PT Pupuk Indonesia (Persero), dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Sarwo mengatakan berdasarkan  rata-rata realisasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2014-2018, diperlukan anggaran sebesar Rp32,584 triliun. Namun sementara itu, Surat Menteri Keuangan No. S-1544/AG/2020 tanggal 21 Oktober 2020 tentang Pagu Anggaran Subsidi Pupuk TA 2021, yakni hanya sebesar Rp25,276 Triliun dengan volume 7,2 juta ton.

“Sehingga saat ini kekurangan anggaran subsidi sebesar Rp7,307 Trilyun.  Kekurangan ini akan dipenuhi dengan beberapa langkah alternatif, diantaranya penurunan HPP sekitar 5% terdapat efisiensi Rp2,457 triliun,” kata Sarwo.

Selain itu, juga dilakukan perubahan formula NPK 15:15:15 menjadi NPK 15:10:12 terdapat efisiensi sebesar Rp2,272 triliun, hingga kenaikan Harga Eceran Tertinggi  Rp300 hingga 450/Kg  sehingga  terdapat efisiensi Rp2,578  triliun.

Sarwo menambahkan Kementan menerbitkan Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi tahun anggaran 2021, juga mengatur tentang penambahan jumlah alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2021, dengan tujuan untuk menambah kuota pupuk subsidi. 

Dikesempatan yang sama, Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi  Partai PDIP , Sutrisno memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah  terkait kenaikan HET pupuk bersubsidi, yang bertujuan memperluas jangkauan serta  memperbesar kesempatan petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. 

Sutrisno mengatakan kenaikan HET Pupuk Bersubsidi dikarenakan penurunan anggaran tahun  2021 yang hanya dianggarkan 25,26 triliun dengan alokasi pupuk 7,2 juta ton sedangkan menilik tahun 2020 dengan anggaran 26,6 triliun dengan alokasi pupuk 7,9 juta ton, petani mengalami  gejolak akibat kurangnya pupuk subsidi. 

"Jika kondisi 7,2 juta ton tidak ada kebijakan pasti gejolak akan terjadi lebih dari sebelumnya,tahun 2020. Dengan kebijakan ini harapannya adalah ditahun 2021 ini karna kuota pupuknya juga mencukupi tidak akan mengulangi kejadian di tahun 2020. Tentunya kita sudah sepatutnya memberikan apresiasi pada kebijakan pemerintah ini karena orientasi dari kenaikan HET itu adalah untuk memperluas jangkauan petani mendapatkan pupuk bersubsidi," kata Sutrisno.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement